Home » » Guru Mapel MI sudah bisa konversi ke Guru Kelas sesuai dengan KMA RI No. 303 Tahun 2016

Guru Mapel MI sudah bisa konversi ke Guru Kelas sesuai dengan KMA RI No. 303 Tahun 2016

Ini merupakan kabar bahagia bagi para Guru Mata Pelajaran Madrasah Ibtidaiyah, karena sesuai dengan Keputusan Menteri Agama ( KMA ) Nomor 303 Tahun 2016 yang di tanda tangani kemarin yakni 22 Juni 2016. Guru Mapel MI sudah bisa konversi ke Guru Kelas.


Diantara isi keputusan  tersebut adalah :
- Menetapkan Konversi Guru pada jenjang satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari mata pelajaran ke guru kelas
- Guru pada  satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran diberi kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
-  Guru sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua berhak menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Pembayaran tunjangan profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga terhitung mulai tahun anggaran 2015
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Point- point diatas merupakan  Keputusan KMA nomor 303 tahun 2016.
Sudah banyak diketahui bahwasanya banyak sekali atau bahkan ribuan guru MI yang memiliki sertifikat Guru mata pelajaran, padahal sejak dilaksanakannya kurikulum 2013 dari kurikulum sebelumnya yaitu 2006 mengakibatkan banyak perubahan pada jenis guru pada satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

BLOGGER BOJONEGORO